Senin, 26 Desember 2011

Peran Koperasi dlm perekonomian indonesia

koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.
Cara Mendirikan Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan.
Apa tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Macam-Macam Koperasi
Koperasi dapat kita kelompokan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/

Mengenal Organisasi Gerakan Koperasi Dunia

Tuesday, March 23, 2010 9:34
Posted in category KOPERASI

ICA (International Cooperative Alliance) adalah organisasi gerakan koperasi internasional yang dibentuk pada 1895. Saat ini anggotanya 220 organisasi yang memiliki lebih dari 800 juta anggota perorangan yang tersebar di 85 negara. Dalam hal ini Gerakan Koperasi Indonesia diwakili oleh Dekopin.

Salah satu kegiatan dari ICA yaitu menyajikan profil 300 koperasi kelas dunia yang disebut juga dengan ICA Global 300. Hal ini telah menjadi salah satu agenda General Assembly yang diselenggarakan pada 18-19 Oktober 2007 yang lalu di Singapura. Sedang yang dijadikan kriteria untuk dapat terjaring dalam Global 300 ini, disamping jumlah volume usaha (turnover) serta asset, juga kegiatannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (Cooperative Social Responsibility), yang antara lain meliputi: pelaksanaan nilai dan prinsip koperasi, pelaksanaan demokrasi, kepedulian pada lingkungan, serta keterlibatan dalam pembangunan masyarakat.

Dengan kriteria ini berbagai jenis koperasi, yang berasal dari 28 negara dengan omset mulai $AS 63.449.000.000 hingga $ 654.000.000, termasuk dalam kelompok koperasi klas dunia. Dari berbagai jenis koperasi tersebut, yang terbanyak adalah koperasi dari sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit/credit union) sebesar 40%. Kemudian disusul koperasi pertanian (termasuk kehutanan) sebesar 33%, koperasi ritel/wholesale sebesar 25%. Sisanya adalah berbagai macam koperasi, seperti: koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya.

Bila dilihat penyebarannya, dari 300 koperasi tersebut, 63 koperasi diantaranya berada di Amerika Serikat. Kemudian disusul 55 koperasi di Perancis. 30 koperasi di Jerman, 23 koperasi di Itali dan 19 koperasi di Belanda. Cukup menarik memang, ternyata koperasi-koperasi besar tersebut justru berada di negara kapitalis liberal. Bahkan negara yang tidak memiliki UU koperasi dan Menteri Koperasi. Koperasi-koperasi tersebut telah memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17.5% di Selandia Baru, 16.4% di Swiss dan 13% di Swedia.

Di beberapa negara Asiapun terdapat cukup banyak koperasi yang termasuk dalam daftar Global 300. Seperti Jepang yang menempatkan 12 koperasi raksasanya. Bahkan Koperasi pertanian Zeh Noh yang beromset $AS 63.449.000.000) dan Koperasi Asuransi Zenkyoren yang beromzet $ AS 46.819.000.000) telah menduduki peringkat 1 dan 2.

Di Asia juga ada koperasi dari Korea Selatan yang menempatkan 2 koperasi dan satu diantaranya telah menduduki peringkat ke 4. Koperasi tersebut adalah NACF (National Agricultural Cooperative Federation) dengan omset sebesar $AS 24.687.000.000 dan asset $ 199.783.000.000. India juga memiliki 2 koperasi unggulan, yang satu koperasi pupuk IFFCO (Indian Farmers Fertilizer Cooperative) yang omsetnya $AS 1.683.000.000 dan asset $ 1.251.000.000 menduduki peringkat 140. Sedang Koperasi Susu Amul yang omsetnya $AS 670.000.000 dan asset $ AS 11.000.000 menduduki peringkat 295.
Tidak ketinggalan Singapura, negara yang hanya berpenduduk sekitar 4.4 juta itu juga menempatkan 2 koperasi unggulannya. Koperasi tersebut adalah Koperasi Asuransi NTUC Income yang beromset $AS 1.273.000.000 yang menduduki peringkat 180. Sedang koperasi ritel NTUC Fairprice yang omsetnya $AS 808.000.000 menduduki peringkat 264.

Salah satu koperasi klas dunia versi Global 300 ICA yang termasuk dalam kelompok perusahaan klas dunia versi Fortune adalah Credit Agricole Group (Bank Koperasi Pertanian) dari Perancis. Koperasi ini beromset $ AS 30.722..000.000 dan asset sebesar $ AS 128.623.100.000. Keuntungan yang telah diraihnya sebesar $ AS 8.808.000.000. Dengan posisi tersebut koperasi ini menduduki peringkat 18. Peringkat 1 versi Fortune ini adalah Wal-Mart Store yang pendapatannya sebesar $ AS 351.139.000.000, dan keuntungan sebesar $ AS 1.284.000.000 (2008).

Selain meluncurkan ICA Global 300, dalam kesempatan General Assembly tersebut ICA juga meluncurkan Developing 300 Project. Dalam hal ini telah disajikan profil koperasi-koperasi di negara sedang berkembang dengan kriteria omset dan asset yang lebih rendah. Dalam kriteria ini yang tertinggi adalah Saludcoop, koperasi kesehatan Columbia yang omsetnya sebesar $ AS 504.681.000 dan assetnya $ AS 223.893.000. Sedangkan yang terendah adalah koperasi pertanian Uganda yang omsetnya $ AS 512.000 dan assetnya $ 399.000.
Dalam kelompok ini juga ada 5 negara Asia yaitu Malaysia, Pilipina, Muangthai, Srilangka dan Vietnam. Masing-masing negara tersebut menempatkan 5 koperasi. Sedangkan dari Afrika ada 4 negara yaitu Ethopia, Kenya, Tanzania dan Uganda. Masing-masing negara tersebut menempatkan 5 koperasi. Sementara dari Amerika Selatan, Columbia, Kostarika dan Paraguay juga menempatkan masing-masing 5 

 sumber:

Email : gatot.supriyanto@gmail.comkoperasi.

Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi serta Tingkat dan Luas Daerah

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

sumber:organisasi.org

jenis" Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
                                                                                                                                by admin on January