Jumat, 28 Desember 2012

Ketika Perempuan Ikut Korupsi...

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena baru yang memperlihatkan bahwa tindak pidana korupsi tidak mengenal jender. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan kajian yang meneliti pergeseran nilai menyangkut sosok perempuan yang berperan sentral dalam pembentukan moral di rumah tangga, tetapi justru terlibat kasus-kasus korupsi.
Seperti kita ketahui, ada empat perempuan yang menghuni rutan KPK saat ini. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, yang divonis bersalah dalam kasus suap cek perjalanan; Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Hartati Murdaya Poo, tersangka kasus suap di Buol; kemudian Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin; lalu Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, yang menjadi tersangka kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas.

Sebelumnya, KPK menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, di rutan tersebut. Angelina yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepengurusan anggaran itu kemudian dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Selain perempuan yang terlibat kasus korupsi, menurut Busyro, KPK mengamati fenomena seorang istri yang justru mendukung suaminya untuk korupsi.

"Dalam kasus Al Quran, ada suami, anak, dan kemungkinan juga istri," ujar Busyro.  

*Sangat disesalkan sekali jika ada wanita bahkan ibu rumah tangga yang seharusnya menjadi panutan anak" nya malah menjadi contoh yang sangat buruk,bahkan bukan di mata anak itu tetapi oleh seluruh masyarakat indonesia.
Wanita yang baik dan sholehah adalah wanita yang dapat menjaga aib keluarga dan diri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar