AKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan hingga kini telah melaporkan 18 anggota Badan
Anggaran DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 18 orang itu, ada yang
akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.
”Nilai
transaksi mencurigakan yang dilakukan para anggota Banggar itu
berkisar ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah per transaksi. Jika
diakumulasikan, ada yang nilai transaksinya mencapai ratusan miliar
rupiah,” kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Rabu (26/12) di Jakarta.
* ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan 18
anggota Banggar itu terindikasi korupsi. Pertama, kegiatan Banggar
rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara.
Kedua, frekuensi transaksi keuangan 10 anggota Banggar itu tidak sesuai
profilnya sebagai anggota DPR.
Mudah"an para aparat berwajib dpat menyelesaikan segera masalah ini,agar masyarakat puas dgn kinerja kalian semua..semangat ya pak untuk pemberantasan korupsi di negara kita tercinta :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar