Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU
APBN-P 2013 soal dana penanganan lumpur Lapindo yang seharusnya tidak
ditanggung negara. Menurut MK lumpur Lapindo sudah masuk kategori
bencana alam, sehingga harus ikut ditanggung negara.
Menteri
Keuangan Agus Martowardojo mensyukuri keputusan MK tersebut yang bakal
menambah kekuatan hukum atas apa yang telah dilakukan pemerintah selama
ini dengan pemberian anggaran dari APBN untuk penanganan daerah luar
area terdampak lumpur tersebut.
* ya seharusnya PT.Lapindo Brantas lah yang harus bertanggung jawab atas kerusakan alam ini,bukan pemerintah.,penggantian kerugian kepada korban belum sebanding dengan apa yang nereka rasakan sekarang ini.
Semoga tuhan memberi keadilan yang setimpal .amin :)
Keep spirit untuk para korban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar