Jumat, 14 Desember 2012

MK Putuskan Pemerintah Tanggung Lumpur Lapindo

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU APBN-P 2013 soal dana penanganan lumpur Lapindo yang seharusnya tidak ditanggung negara. Menurut MK lumpur Lapindo sudah masuk kategori bencana alam, sehingga harus ikut ditanggung negara.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mensyukuri keputusan MK tersebut yang bakal menambah kekuatan hukum atas apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini dengan pemberian anggaran dari APBN untuk penanganan daerah luar area terdampak lumpur tersebut.

* ya seharusnya PT.Lapindo Brantas lah yang harus bertanggung jawab atas kerusakan alam ini,bukan pemerintah.,penggantian kerugian kepada korban belum sebanding dengan apa yang nereka rasakan sekarang ini.
Semoga tuhan memberi keadilan yang setimpal .amin :)
Keep spirit untuk para korban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar